halaman7.com – Banda Aceh: Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini turut di backup Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh, Minggu 12 Desember 2021.
Dua pelaku kejahatan ini diringkus karena melakukan pembongkaran rumah warga di lima TKP. Diantaranya tiga di TKP dikawasan Gampong Baro, dan Gampong Lambung, Meuraxa, serta satu rumah di Gampong dalam wilayah hukum Polsek Darul Imarah, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu 15 Desember 2021, mengatakan penangkapan kedua pelaku spesialis pembongkaran rumah ini diamankan di salah satu rumah warga di gampong Punge Blang Cut.
Kedua tersangka berinisial TMF (25 tahun) warga Gampong Lamteumen Timur dan OJJ (25 tahun) warga Gampong Punge Blang Cut.
AKP Ryan, menjelaskan, kejadian ini dilaporkan Khairul Anwar ke Polsek Ulee Lheue, Minggu 28 Nopember 2021, malam. Kejadian yang menimpa Khairul Anwar tersebut pada saat korban sedang berada di Toko Nadia, Lampaseh, Banda Aceh untuk berbelanja.
“Saat kembali kerumahnya melihat pintu bagian belakang sudah dibobol,” ujarnya.
Setelah melihat pintu rumah sudah rusak, korban kembali melakukan pengecekan ke dalam dan melihat pintu kamar juga sudah di rusak pelaku serta pakaian dalam lemari sudah berserakan di atas tempat tidur korban.
Barang berharga miliknya ternyata juga telah diambil pelaku. Diantaranya cincin emas seberat lima mayam setara dengan 16,5 gram, satu unit Laptop, tiga unit HP android, satu unit HP bermerk dan dua buah jam tangan.
Dengan kejadian tersebut, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue serta turut di backup Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan keberadaan TMF salah satu dari pelaku di kawasan Punge Blang Cut dan tim gabungan tersebut berhasil meringkus pelaku di dalam salah satu rumah warga sebagai tempat persembunyiannya.
“TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu unit laptop jenis notebook, satu unit sepeda motor dan beberapa alat bantu yang dipergunakan saat membobol atau merusak pintu rumah,” kata AKP Ryan.
Saat diinterogasi lebih mendalam, TMF mengakui telah melakukan aksi kejahatan yang sama di salah satu rumah di Gampong Lambung, Gampong Baru dan di Darul Imarah Aceh Besar bersama pelaku OJJ. Namun salah satu pelaku lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.[ril | red 01]


















