halaman7.com – Banda Aceh: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK mengatakan pada kurun waktu 2021, Polresta berhasil meringkus 243 orang tersangka kejahatan narkotika. 238 diantaranya laki laki dan 5 wanita.
Barang bukti yang disita seberat 72.913,61 gram (72 kg) ganja kering, 1.474,16 (1,4 Kg) gram sabu serta 31 butir pil ekstasi.
“Untuk periode Januari hingga Nopember 2021. Kasus yang terselesaikan dari 152 kasus menjadi 135 kasus atau sebanyak 88%. Secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan,” kata Kombes Pol Joko pada konferensi akhir tahun di Mapolresta, Kamis 30 Desember 2021.
INFO Terkait:
Lakalantas dan Tahun Baru
Untuk kasus laka lantas, pada 2020 sejumlah 542 kasus dan pada 2021 turun menjadi 516 kasus. Ini mengalami penurunan sebanyak 4,80%. Sementara di 2021 data pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.953 tilang dan ini mengalami penurunan sebesar 15% dari 2020 dari 5.195 tilang.
Tentang perayaan tahun baru 2022, Forkopimda Banda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama untuk tidak merayakan tahun baru. Dimana nantinya akan hadir varian terbaru yang dinamakan Omicron di lingkungan karena adanya warga yang berdatangan ke Banda Aceh untuk liburan.
“Kami akan mengerahkan seluruh personel Polresta Banda Aceh dalam memberikan keamanan, kenyamanan bagi warga,” kata Kapolresta.
Terkait kasus kekerasan seksual pada 2021. Terjadi 19 kasus dan penganiayaan anak sebanyak 3 kasus. Sementara pada 2020 terjadi kekerasan seksual sebanyak 31 kasus dan penganiayaan anak sebanyak 15 kasus.
“Artinya, tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak menurun,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan.
Sementara Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa mengajak warga tentang kewaspadaan diri sendiri. Barangnya atau harta maupun lainnya perlu selalu diperhatikan.
“Sampaikan pesan pesan kepada warga untuk selalu menjaga harkamtibmas,” ajak AKBP Satya.[ril | red 01]