Aceh, News  

Tangkis Berita Hoaks lewat Adinda

halaman7.com – Langsa: Keterbukaan informasi publik menjadi tugas dan tanggungjawab bersama. Demikian  pula perkembangan tehnologi informasi sudah menjadi tuntutan atau keharusan dewasa ini.

“UNtuk itu, melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kita wujudkan kecerdasan publik dalam menangkis berita berita hoaks,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa, M Husin SSos MM pada sosialisasi pembentukan KIM atau Kelompok Informasi Gampong (KIG) se Kota Langsa Selasa 14 Desember 2021 di aula dinas setempat.

Kegiatan ini dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Pemko Langsa, Junaidi SKM MKes. Diikuti para geuchik/perangkat kampung dalam wilayah Pemko Langsa.

Lanjut Kadis, adapun landasan yuridis pembentukan KIM/KIG ini  adalah mengacu pada Pasal 28 UUD 1945. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Permenkominfo dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

“Diharapkan dengan hadirnya KIM/KIG ini masyarakat dapat menyaring informasi-informasi yang benar dan baik bukan hoaks,” sebut Kadis Kominfo Kota Langsa ini.

Masyarakat juga diharapkan mampu memanfaatkan media tehnologi komunikasi dengan baik seperti media visual, auditif, audio visual, internet/media sosial.

Dalam kaitan KIM/KIG ini, lanjut Kadiskominfo, pihaknya mengedepankan Konsep Adinda, yakni: A (akses informasi), D (diskusi), I (implementasi), N (networking/jaringan), D (diseminasi) dan A (aspirasi).

Pentingnya Informasi

Sementara Adnan NS, tokoh pers Aceh dalam materinya mengupas tentang betapa pentingnya informasi. Dari tidak tahu menjadi tahu.

Namun harus diingat, informasi itu juga haruslah informasi yang benar dan baik dapat dipertanggungkawabkan, bukan hoaks atau bahkan fitnah.

Dalam konteks dunia maya, bila informasi atau berita  itu tidak benar atau hoaks, tentunya akan dihadapkan dengan persoalan hukum atau dijerat dengan UU ITE.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *