Awal Tahun Ini, Polresta Kembali Bongkar Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak

halaman7.com – Banda Aceh: Jelang memasuki sepekan tahun 2022, Polresta Banda Aceh kembali membongkar kasus pencabulan anak. Kasus pelecehan anak ini, seakan menjadi tran di Aceh saat ini dan pelakunya umumnya orang dekat.

Seorang ayah tiri di Aceh Besar, berisial SB (54 tahun) berprofesi sebagai sopir, diciduk aparat keamanan karena tega melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada anak dari istrinya yang masih 9 tahun.

Kejadian yang memilukan tersebut, sudah terjadi sejak sang anak masih berusia enam tahun ata pada pada 2019 hingga 2021 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan kejadian ini terungkap berdasarkan laporan ayah kandung korban, JF (42 tahun).

Menurut Kompol Ryan, kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan korban pada sang ayahnya. Ia menceritakan sejak 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi.

Berdasarkan laporan ayah korban itulah, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku SB di rumahnya, Rabu 5 Januari 2022, sore.

“Pelaku SB diamankan personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Kasatreskrim.

SB saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan ditangani Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *