Aceh, News  

BPKD Gayo Lues Usulkan Perbup Retribusi

untuk Hasil Bumi

halaman7.com – Gayo Lues: Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Gayo Lues mengusulkan peraturan bupati (Perbup) tentang retribusi hasil bumi di dataran tinggi yang di kenal dengan julukan ‘Negeri Seribu Bukit’.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Gayo Lues, Mukhtar, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rabusin, mengatakan, peraturan bupati ini dirancang melalui Bidang Pendapatan BPKD telah di usulkan. menyangkut retribusi hasil bumi dan getah vinus.

“Selama ini kami tidak pernah tahu berapa hasil jumlah penjualan dari pengusaha getah vinus. Hanya menunggu berapa yang di setorkan melalui rekening daerah, itu yang kami terima,” ujar Rabisin, Sabtu 29 Januari 2022.

Dijelaskannya, Perbup tentang pengawasan distribusi ini bila telah ada persetujuan dari Provinsi Aceh, maka kedepannya pengawasan lebih efektif. Sehingga hasil bumi yang keluar dari daerah Gayo Lues di ketahui jumlahnya secara detil.

Kata Rabusin, sebelumnya mungkin peraturan untuk pengawasan belum ada. Sehingga berapa pun hasil bumi keluar tidak diketahui dan hanya menunggu berapa yang di setorkan untuk daerah saja.

Dijelaskan Rabusin, Perbup ini, jika telah mendapatkan persetujuan nantinya, bagi yang membawa hasil bumi keluar daerah, sebelum menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), barang tidak boleh bawa keluar.

Tujuan pemerintah daerah membuat peraturan tersebut, agar selanjutnya hasil bumi di negeri ‘Seribu Bukit’ ini secara detil ketahui, terutama yang dibawa ke luar daerah. Nantinya, berapa persen setiap pekan maupun bulan dan pertahunnya akan ketahui melalui setoran rekening daerah sebagai PAD.[Kasimsyah | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *