halaman7.com – Singkil: Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, menggelar pelantikan 226 pejabat fungsional di kabupaten setempat, Jumat 31 Desember 2021 di Offroom kantor Bupati Jalan Bahari Pulo Sarok, Singkil.
Pelantikan untuk pengisian jabatan fungsional tersebut dilaksanakan dalam rangka penyegaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional tertentu.
Hal itu sebagai tindak lanjut imbauan Kementrian dalam negeri (Kemdagri), Direktur jenderal Otonomi daerah (Dirjen Otda), Akmal Malik.
Diingatkan batas waktu bagi instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan, paling lambat 31 Desember 2021.
Kemendagri minta kepala daerah untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional, sebagai proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan dengan batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah, 31 Desember 2021.
Pemerintah daerah khususnya kepada 19 provinsi dan 308 kabupaten/kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu ditetapkan bagi Pemda yang telah mendapat persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB). Sesuai Pasal 34, ayat 2, Peraturan Menpan RB No. 17, Tahun 2021. Tentang Penyertaan jabatan administrasi ke dalam.jabatan fungsional.[Tarmizi Ripan]