Diduga Libatkan Oknum TNI, Polda Aceh Limpahkan

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara ke Pomdam IM

Kombes Pol Winardy

halaman7.com – Banda Aceh: Polda Aceh melalui Dit Reskrimum melimpahkan kasus pembakaran rumah di Aceh Tenggara (Agara) ke Pomdam Iskandar Muda (IM).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI. Sehingga pada, 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

“Saat ini, korban sudah mengetahui, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP,” ujar Kombes Pol Winardy, Senin 10 Januari 2022.

Sebelumnya, kasus pembakaran rumah salah satu wartawan di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 diambil alih Dit Reskrimmum Polda Aceh.

Kombes Pol Winardy menjelaskan, pelimpahan kasus dari Polres Agara ke Polda Aceh dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

“Terhitung 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Dit Reskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.

INFO Terkait:

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan. Hingga pada 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat.[ril |Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *