Dua Residivis Narkoba Diringkus Polisi

halaman7.com – Langsa: Petugas Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua residivis pengedar narkboba, MA (33 tahun) dan ZW (26 tahun), warga Langsa Lama, Selasa 11 Januari 2022.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu 12 Januari 2022 mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 23.30 Wib di satu rumah, Gampong Meurandeh Aceh.

Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di satu rumah.

“Kita amankan dua laki-laki, dan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,53 gram dan barang bukti lainnya,” ujar Iptu Imam Aziz.[ril |Antoedy]

Baca Juga  Kapolres Langsa: Gunakan Senpi Sesuai Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *