Kapal Penyeludup Sabu Bermuatan 150 Kg Ditangkap

di Perairan Aceh

halaman7.com – Langsa: Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai, Kamis 20 Januari 2022, berhasil menangkap satu kapal bermuatan 150 kg narkotika jenis sabu-sabu di perairan Aceh.

Informasi yang diterima media, tim gabungan yang dipimpin Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Setiawan dan Komandan Patroli Bea Cukai, Daniel Bryan, mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 karung atau seberat 150 kg.

Penangkapan tersebut berawal pada 18 Januari 2022 lalu ketika anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur mendapat informasi terkait upaya penyuludupan dan transaksi narkoba yang sering terjadi melalui Pelabuhan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba Polres Aceh Timur bekerjasama dengan Polda Aceh melakukan pemantauan dan pengintaian lewat tracking HP terkait kegiatan yang terjadi sekitar wilayah Perairan Jambo Aye.

Pada 19 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 wib, tim gabungan mendapat informasi ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu berasal dari luar negeri yang akan masuk ke perairan wilayah Aceh.

Lalu, Kamis 20 Januari 2022 dini hari, tim gabungan Dir narkoba bersama Sat Narkoba Aceh Timur dibantu Kapal Patroli Bea Cukai Kepri melakukan penangkapan kapal boat yang belum diketahui identitas kapalnya. Diduga membawa sabu di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Pada penangkapan itu, tiga tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 karung 150 kg berhasil diamankan untuk kemudian digiring ke Polres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Polda Aceh dan Sat Narkoba Aceh Timur membawa barang bukti sabu-sabu itu ke pelabuhan Kuala Langsa dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai Kepri.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *