Kejari Langsa Terima Berkas Pemerasan dan Pengancaman Walikota Langsa

halaman7.com – Langsa: Kejari Langsa menerima penyerahan berkas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.

Da;am kasus ini ada dua tersangka. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan.

“Sebagai mana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP, tersangka tidak ditahan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH dalam siaran pers yang diterima, halaman7.com.

Lanjut Syahril, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Dit Reskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan berkas serta barang bukti (tahap II) kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan terhadap Walikota Langsa, kepada Kejari Langsa pada, Kamis 20 Januari 2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (48 tahun) dan TIH (46 tahun). Keduanya disangka melanggar Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Barang bukti yang diserahkan antara lain, satu lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 4 Juni 2021 dari Nuraina kepada Tgk Ibnu Hadjar SH & Partner, tertanggal 27 Juni 202.

Lalu, satu unit handphone warna hijau, satu eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal: dugaan kejahatan asusila (ikhtilat/khalwat) Walikota Langsa.

Bukti lalin, satu eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, perihal mengingatkan dan memberitahukan kepada Walikota Langsa. Satu eks surat press realease konverensi pers berjudul “Walikota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga  Soal Anggaran, DPRD Langkat Cari Masukan ke Aceh Tamiang

Kemudiam, satu flash drive berkapasitas 16 GB warna putih berisi tiga softcopy rekaman video Nuraina. Satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf Nuraina kepada Usman Abdullah selaku Walikota Langsa, tertanggal 25 Juni 2021.

Satu unit handphone warna hitam. Satu unit handphone merk warna hitam beserta isinya milik Tgk Ibnu Hajar SH. Satu unit handphone warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara Maimun dengan Tgk Ibnu Hajar, tertanggal 15 Agustus 2021.

Satu unit handphone warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara Agus Setiawan dengan Muslim, tertanggal 8 Agustus 2021. Satu unit flash drive berkapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari Nuraina.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *