halaman7.com – Banda Aceh: Merebaknya kejahatan baru di Aceh berupa penipuan online kepada nasabah bank, kian meresahkan masyarakat.
Terkait dengan kejahatan itu, Polda Aceh melalui Dit Reskrimsus mengimbau masyarakat agar waspada. Sehingga tidak mudah tertipu oleh pelaku kejahatan tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sonjaya, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu 29 Januari 2022 mengatakan, pelaku melakukan modus operandi kejahatannya dengan cara dihubungi oleh oknum yang mengaku petugas bank.
Kemudian menawarkan penukaran poin hadiah, bantuan untuk melengkapi data nasabah, pengumuman pemenang dan sebagainya. Modusnya adalah pengiriman link untuk permintaan data nasabah. Setelah itu, pelaku melakukan permintaan OTP/kode aktivasi mobile banking.
“Dengan adanya modus kejahatan ini, dimbau kepada masyarakat agar waspada dan cerdas dalam menyikapinya,” tutur Kabid Humas.
Masyarakat diimbau, pastikan akun/kontak resmi bank dan data pribadi jangan diberikan kepada siapapun, seperti kode OTP, PIN, password, kode aktivasi dan informasi pribadi lainnya.
Dikatakan, Polda Aceh bersama jajarannya berusaha akan menyelidiki dan mengungkap kejahatan ini. Nanti apabila sudah berhasil diungkap, pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.[ril | red 01]

















