halaman7.com – Langsa: Setelah sekian lama mengambang, akhirnya kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa HA Abdul Muthalib terungkap. Tiga pelaku berhasil diringkus di Sumatera Utara dan Aceh.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Dit Reskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 yang lalu.
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa itu mengamankan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu 16 Januari 2022.
Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya mengatakan, ke tiga pelaku tersebut adalah SY alias S (39 tahun), HS alias L (45 tahun), dan SF alias B (42 tahun).
Kombes Pol Winardy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa,” ujar Kabid Humas, Kombes Winardy, Senin 17 Januari 2022.
INFO Terkait:
- Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Memasuki Gelar Perkara
- Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Beralih Polda Aceh
Permintaan Seseorang
Dari hasil interogasi singkat, kata Kombes Pol Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.
Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.
“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[ril |Antoedy]