Akademisi: Dalang Utama Korupsi Beasiswa Aceh?

Usman Lamreung

halaman7.com Banda Aceh: Kasus bantuan beasiswa untuk mahasiswa Aceh anggaran 2017 melalui dana Pokir, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Konon kabarnya pada 2021 yang lalu, berhembus melalui berbagai media, ada 6 aktor utama akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Namun tunggu-ditunggu tak ada kabar apapun lagi. Hingga penyidik mengumumkan melalui media, ada 400 mahasiswa yang menerima bantuan beasiswa tersebut, ditemukan dan dianggap tidak memenuhi syarat, dan harus mengembalikan bantuan tersebut. Hingga hebohlah seantero Aceh dan Indonesia.

“Yang ditunggu rakyat Aceh adalah aktor dan dalang utama kapan ditetapkan sebagai tersangka, eh rupanya, penyidik mengumumkan mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat harus mengembalikan dana tersebut. Kami rakyat semakin bingung dan membingungkan,” ujar Akademisi Unaya, Aceh Besar, Usman Lamreueng, Kamis 24 Februari 2021.

Menurut Usman, bukankah bila aktor utama ditetapkan sebagai tersangka, yang lainnya pasti terseret. Termasuk mahasiswa bila ikut berkaloborasi dengan aktor.

Sejak 2018 hingga sekarang penyidik sudah memanggil semua yang diduga terlibat, baik aktor, saksi dan penerima. Sangat yakin penyidik sudah punya data, dan bukti yang akurat, dan sudah sangat yakin penyidik bisa menyimpulkan siapa yang ditetapkan tersangka, sesuai pernah diberitakan di media, bahwa penyidik tinggal menetapkan tersangka.

Yang menjadi pertanyaaannya adalah kenapa penyidik belum menetapkan tersangka? Apakah ada intervensi kekuasaan? Kenapa penerima yang menjadi sasar, untuk mengembalikan beasiswa tersebut? Secara hukum bukankah pelaku dulu di sidik, bukan pihak ketiga, sebagai contoh seperti kasus pencurian, pelaku dulu yang disidik, bukan penadah?

INFO Terkait:

“Kami sangat sepakat, dalam penerimaan beasiswa, syarat dan ketentuan diduga acap sekali dilanggar, baik di administrasi, dan syarat lainnya, bisa saja ada rekomendasi dan sebagainya,” beber Usman.

Baca Juga  Kapolda Minta Polwan Lebih Tangguh dan Profesional

Sudah barang pasti terjadinya pelanggaran aturan yang sudah ditentukan, pasti ada aktor. Maka, lanjut Usman, sudah seharusnya penyidik menetapkan aktor dulu sebagai tersangka. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, semua misteri bakal terbongkar dalam persidangan, dan akan jelas sejelas-jelasnya.

“Kami berharap pada penyidik Polda Aceh kasus beasiswa segera ditetapkan tersangka. Agar yang terlibat diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan, tambah Usman, BPKP Perwakilan Aceh sudah selesai melakukan audit dan sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara miliaran rupiah.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *