halaman7.com – Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 16,2 Kg dari dua pendedar di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Gagalnya peredaran ganja siap jual yang sudah dikemas dalam bungkusan kecil tersebut, setelah BNNP Aceh menangkap AS (41 tahun), seorang buruh lepas di kawasan Surien, Banda Aceh pada Senin 24 Januari 2022, dini hari.
“Ganja tersebut direncanakan dijual Rp10.000-Rp50.000/paketnya,” ujar Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi, Selasa 15 Februari 2022.
Dari pengakuan AS, ganja tersebut diperoleh dari SR (39 tahun) seorang petani di kawasan Lambada, Seulimum. SR berperan sebagai tukang jemur dan penyimpanan ganja di satu gudang tertentu.
Ganja yang dijemur AS tersebut, berasal dari TK yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). TK merupakan pemilik lahan dan penanam ganja di kawasan Lamteuba, Aceh Besar.
Keduanya dikenakan UU No 35/2009 tetantang Narkotika, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 KHU Pidana pasal 55 dan 56. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.[andinova | red 01]