halaman7.com – Banda Aceh: MI (34 tahun) lelaki berparas ganteng ini harus rela menginap di Hotel Prodeo (penjara).
Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ini, Jumat 4 Februari 2022, sore.
Pria MI, dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31 tahun) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, 15 Januari 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Jalan Teuku M Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya.
Seiring berjalannya waktu korban meminta uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI.
Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp150 juta sebagai pengganti uang korban.
“Namun, di saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut dari pihak bank mengatakan di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.
Terhadap atas apa yang dialami, korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tertanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp80.000.000 dengan Nomor Rekening1020166289. Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tertanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70.000.000 dengan Nomor Rekening 1020166289.
Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.[ril | red 01]