halaman7.com – Aceh Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti (Barbuk) tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di kantor Kejari Aceh Timur di Idi, Rabu 16 Februari 2022.
Barbuk yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis. Diantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH menjelaskan semua barbuk yang di musnahkan itu hasil perkara pidana umum dari Juni 2021 hingga Januari 2022.
Ada 50 perkara sejak periode Juni 2021-Februari 2022, terdiri dari perkara narkotika sebanyak 25 perkara, Oharda 8 perkara, Kamnegtibum 17 perkara. Barbuk sabu sebanyak 9,7 kg gram dan ganja sebanyak 3,3 kg juga dimusnahkan.
Lanjut Hanita, Barbuk ini jumlah yang besar. Karenanya, ia mengajak semuapihak untuk bahu membahu dan bersinergi memberantas peredaran narkotika. Agar tidak ada lagi generasi muda yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba.
Sementara Barbuk perkara non narkotika sebanyak 25 perkara. Terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, minyak illegal dan kejahatan pembunuhan dan perniagaan satwa yang dilindungi.
“Barbuk ini dimusnahankan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” jelasnya.
Hadir dalam pemusnahan barbuk ini Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, Dandim Aceh Timur diwakili Pa Sandi, Letda Inf Saifiddin. Ketua Mahkamah Syariah Idi, Hasanuddin SHi MAg, Plt Kalapas Kelas II B Idi, Indra Gunawan SH, mewakili Ketua PN Idi, Ike Ari Kesuma SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur, Iskandar SH.[Antoedy]