Wacana Perpanjang Masa Jabatan Presiden Ditolak

Kemunduran Demokrasi

halaman7.com  Banda Aceh: Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula menilai wacana masa perpanjangan Presiden RI dari dua periode menjadi tiga periode harus ditolak secara tegas.

“Adanya wacana perpanjangan masa jabatan presiden mejadi tiga periode membuat demokrasi kita mundur kebelakang,” kata Firdaus Noezula, Minggu 27 Februari 2022.

Firdaus menyebutkan permainan politik seperti ini sebenarnya tidak layak dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia, pasca ditetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada 14 Febuari 2024 mendatang.

“Jangan juga menganulir keputusan bersama yang telah dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tentang pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024,” tegas Alumni Sekolah Demokrasi Aceh Utara ini.

Firdaus menegaskan pandemi jangan jadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Bahkan masyarakat juga mengetahui banyak negara sukses melakukan proses pemilu dalam situsi pandemi ini.

“Pemerintah juga memandang pilkada tahun 2020 berjalan sukses, jadi alasan apa lagi yang mau dibenarkan terkait wancana tersebut,” ungkap Firdaus.

Firdaus menambahkan, perpanjangan masa jabatan presiden merupakan pola-nalar di luar kontitusi UU 1945, bahkan menumbangkan akal sehat politik.

Pasca ditetapkan Pemilu 2024, masyarakat justru menunggu tahun tersebut menjadi awal perubahan yang lebih baik. Hari ini, masyarakat bersemangat menyongsong Pemilu 2024.

“Jangan semangat itu dimatikan lantaran keinginan untuk melanggengkan kekuasaan semata,” katanya.

Firdaus menilai Pemilu dengan skema perpanjangan masa jabatan presiden, telah membuat keriuhan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan terkesan adanya ketakutan terhadap hasil Pemilu 2024, akan beralihnya kekuasaan pihak-pihak yang sedang berkuasa.

“Partai Demokrat, Seperti disampaikan Ketum AHY dengan tegas menolak rencana penundaan Pemilu dengan alasan apapun,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *