halaman7.com – Bireuen: Sebanyak 40 pengelola dan pewarta website gampong.id di Kabupaten Bireuen dibekali pelatihan ilmu jurnalistik selama tiga hari, hingga 24 Februari 2022.
Pelatihan jurnalistik desa ini diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh bekerja sama dengan Dinas Kominfo Bireuen.
Pembukaan pelatihan jurnalistik desa ini dibuka Kadis Kominfo Bireuen, Zubair SH, Selasa 22 Februari 2022 di salah satu hotel di daerah tersebut.
Zubair mengatakan, sudah saatnya diperlukan informasi gampong sehingga dapat mengangkat berbagai potensi daerah yang dipromosikan melalui sistem digital atau website saat ini.
“Potensi yang ada di gampong perlu diekspose melalui website, sehingga seluruh dunia tau dan dapat menjadi daya jual bagi investor asing,” ujarnya.
Pihaknya sangat yakin, dengan adanya website gampong ini, menjadi permulaan memberikan informasi kepada publik. Karena banyak informasi dari desa yang kurang terekspose di media massa.
“Ini pertama kali kita lakukan pelatihan jurnalistik desa 2022 di Kabupaten Bireuen,” Kadis Kominfosa Aceh yang diwakili Kabid PKP Kominsa Aceh yang juga Ketua Panitia Pelaksana, Alfajrian AB SE MM.
Alfajrian AB menambahkan, kegiatan ini diikuti 40 peserta mewakili desa masing-masing.
Diharapkan pelatihan jurnalistik desa di Bireuen ini bisa menjadi barometer bagi kabupaten lainnya di Aceh, dalam rangka meningkatkan potensi gampong.
“Jika kegiatan ini sukses, maka ditempat lain juga akan berhasil terlaksana,” sebutnya.
Pelatihan jurnalistik ini menghadirkan tiga narasumber, dua diantaranya dari wartawan profesional di Aceh yakni Imran Joni (Pimpinan Umum Harian Rakyat Aceh) dan Iranda Novandi (owner sekaligus Pemred halaman7.com).
Imran Joni memberikan materi dan motivasi kepada para peserta untuk terus berkarya dan berinovasi kepada desa.
“Kita harus menjadi jurnalisme perdesaan untuk menuju masyarakat cerdas dan inovatif,” ujar Imran Joni.
Iranda Novandi saat memberi materi soal Kode Etik Jurnalistik, Rabu 23 Februari 2022, menegaskan wartawan itu tidak kebal hukum. Seorang wartawan bisa juga tersangkut kasus hukum bila salah dalam memberitakan.
Karenanya, seorang wartawan harus paham dan mengerti tentang UU No 40/1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lainnya yang menyangkut tentang jurnalistik.
“UU Pers dan KEJ adalah rambu-rambu yang dipedomani seorang wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik,” ujar Iranda.
Kepala Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Aceh ini mengingatkan, para pengelola dan juruwarta website gampong harus bisa menghadirkan berita-berita positif tentang gampong masing-masing, sehingga diketahui banyak puhak.[andinova | red 01]