400 Penerima Beasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Kombes Pol Winardy

halaman7.com Banda Aceh: Kasus korupsi beasiswa yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, yang sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hokum. Karena sudah seharusnya mereka mengetahui mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong para Korlap. Hal tersebut menunjukkan mereka sebetulnya memahami dan menyepakati mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan. Mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut. Hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi. Tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam rilisnya, Kamis 17 Februari 2022.

Sebenarnya, Kombes Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Baca Juga  Lagi, Residivis Sabu Diciduk di Langsa

Karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujarnya.

Kombes Winardy juga mengatakan, penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini. Serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” imbuhnya.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *