Aceh, News  

Polres Lhokseumawe Potong Knalpot Brong yang Terkena Razia

halaman7.com Lhokseumawe: Polres Lhokseumawe melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kenderaan sepeda motor yang terjaring razia petugas. Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan cara memotong knalpot brong tertangkap.

Pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong ini, bukan saja dilakukan petugas kepolisian, tapi juga dilakukan para orang tua, pemilik sepeda motor ber knalpot brong tersebut.

“Sebelum dilakukan pemusnahan knalpot brong tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan edukasi pada pengguna sepeda motor di Polres Lhokseumawe,” ujar Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 7 Februari 2022.

Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholders lainnya pada Sabtu, 5 Februari 2022, malam, sekira pukul 21.00 hingga 23.30 wib.

Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari, bersama Dishub setempat menggelar edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong pada Senin 7 Februari 2022 di Mapolres Lhokseumawe.

Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong yang terjaring razia diberi edukasi. Bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat meninbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup,” kata Dir Lantas.

Dikatakan, yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing, bila tujuannya untuk mengikuti kontes. Tapi bukan untuk di jalan raya.

Kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa setiap pengendara seped motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga  51 Penyapu Jalan dapat Sembako dari Dir Lantas Polda Aceh

“Dalam edukasi itu, petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu,” ujar Dir Lantas.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *