Tim MoU Helsinki dan UUPA Jangan Sia-siakan

SK Wali Nanggroe

halaman7.com – Jakarta: Sejak 2019 hampir setiap tahun Aceh tersiar kabar pembentukan Tim MoU Helsinki dan UUPA, Gubernur bentuk tim, Wali Naggroe bentuk tim, DPRA bentuk tim.

“Kami rakyat Aceh hanya tunggu hasil, apa kerja mereka para tim ini,” kata Tarmizi Age, mantan aktivis GAM di Denmark dari Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Kalau hanya sebatas kajian MoU dan UUPA sehingga menghabiskan dana Aceh miliaran rupiah untuk mereka tiap tahun. Tanpa hasil yang bisa dibanggakan, saya rasa sudah tidak perlu.

“Apa lagi perdamaian Aceh sudah berjalan hampir 17 tahun, masak masih sebatas kajian, ini sudah saatnya pelaksanaan dan implementasi MoU Helsinki,” ujarnya.

Catatan dari beberbagai sumber media, DPRA pada 2019 membentuk tim kajian advokasi MoU Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dalam Surat Keputusan (SK) nama-nama tim tersebut, penanggung jawab yakni Teuku Kamaruzzaman SH, Koordinator, Prof H Dahlan SH MH, dan Ketua Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA. SK tersebut diteken Ketua DPRA, Sulaiman, dengan nomor: 16/PMP/DPRA/2019, tanggal 1 Maret 2019.

Selain 3 nama tersebut, Tim yang terdiri dari 13 orang dan berasal dari kalangan akademisi dan ahli. Mereka tersebut, yakni Wakil Ketua, Prof Dr Jamaluddin SH MHum; Sekretaris, Zainal Abidin SH MS MH.

Sedangkan para anggota, yakni Rustam Effendi SE MEcon; Dr Amri SE MSi Dr SanusiI SH MLIS LLM; Muhammad Ya’kub; Aiyub Kadir Sufyan SH MH; Dr Taufik C. Dawood SE MEc.Dev; A Irham Fahmi SE MSi; Dr Irwan Saputra SKep MKM.

Pembentukan tim ini guna mengkaji konsistensi norma-norma dalam konteks hukum ketatanegaraan secara umum di Indonesia maupun Internasional.

Baca Juga  Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Sensasi Maulid Nabi di Aceh

Selanjutnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah membentuk tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Memorandun of Understanding (MoU) Hensinki pada Sekretarian Lembaga Wali Nanggroe Aceh pada 2021.

Adapun susunan personalia Tim Pembinaan dan Pengawasan MoU Helsinki terdiri dari, Teuku Kamaruzzaman SH dari unsur mantan juru runding GAM/Praktisi Hukum yang berkedudukan sebagai Penanggung Jawab.

Prof Dr Fardi Wajdi Ibrahim MA dari UIN Ar-Raniry sebagai Koordinator, Dr Drs Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Raniry) sebagai Ketua; Zainal Abidin SH MSi MH (USK) sebagai Wakil Ketua. Prof Dr Jamaluddin SH MHum (USK) sebagai Sekretaris.

Lalu para anggota, Dr Taufik C Dawood SE MEcDev (USK); Prof Dr T Zulham SE MSi (UTU); Dr Afrizal Tjutra (UTU); Dr Faisal (Unimal), Dr M Akmal (Unimal); Mohammad Rafiq DPSA MBA DEA dari Staf Khusus Wali Nanggroe dan Dr H Mukhlis Yunus SE MS (USK).

Kemudian baru-baru ini pada 2022 Wali Nanggroe bentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki

Diketahui pada Selasa 15 Februari 2022, di Banda Aceh, tim ini melakukan pertemuan perdana dengan Wali Nanggroe,

Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe: Ketua, H Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua, Muhammad Raviq, DPSA MBA DEA (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin SH MSi MH (USK).

Para anggota terdiri dari: Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), Prof H Dahlan SH MH (USK), Prof Dr Drs Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Raniry), Dr Fajran Zain MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Jamaluddin SH MHum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), DR M Akmal (Universitas Malikussaleh), Dr Afrizal Tjeotra MSi (Universitas Teuku Umar), Dr Syahril SE MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan SH MH (Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani SH MH (Kanwil Kemenkumham).

Baca Juga  Sepekan Ops Patuh Seulawah, Ada 148 Pelanggaran

“Diharapkan pembentukan Tim ini ada hasilnya, jangan sia-siakan SK Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al Haythar,” tutup Tarmizi Age.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *