Cabuli Anak Dibawah Umur Boneng Puasa di Penjara

halaman7.com – Banda Aceh: Nasib malang jelang bulan Ramadhan, BAK alias Boneng (51 tahun) warga Banda Aceh harus mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya pria asal Banda Aceh ini melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Boneng ditangkap Polisi di sekitar pantai Ulee Lheue, Rabu 30 Maret 2022, sore.

Kejadian yang memilukan itu terjadi pada bulan Februari 2022 di pantai Ulee Lheue, Banda Aceh yang menimpa anak perempuan yang manis berusia 10 tahun, warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan pelaku BAK alias Boneng mencabuli korban dibawah ancaman sebilah pisau.

Kompol M Ryan Citra Yudha

“Mirisnya, pelaku selain mencabuli dan memperkosa korban, juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya. Bahkan juga menganiaya korban dengan cara mencekik leher. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak dua kali dilokasi berbeda,” kata Kompol Ryan.

“Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim Banda Aceh, Kamis 31 Maret 2022.

Kompol Ryan menjelaskan kronologi, pada awalnya pertama terjadi sekira Februari 2022, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.

“Tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku dibawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” kata Kasatreskrim.

Kemudian lanjutnya, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Pelaku langsung mendatangi korban dan duduk disamping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru dan langsung menarik korban untuk duduk diatas pangkuan pelaku sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga  Peluang Wakil Indonesia ke Quarterfinal China Masters 2023

“Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *