halaman7.com – Banda Aceh: Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia, Senin 7 Maret 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari nelayan. Dimana, disekitar Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.
Kemudian, dengan menggunakan Kapal RIB, Personie Subdit Gakkum Dit Polairud dipimpin Kompol Risnan Aldino, bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK.
Kapal asing yang diamankan, termasuk delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34 tahun), Immanuval Soe (29 tahun), Mutnoppah (48 tahun), Sijin (29 tahun), Pravin (19 tahun), Libin (34 tahun), Tomon (24 tahun), dan Tonbosuco (48 tahun).
Dir Polairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, Selasa 8 Maret 2022 mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Dit Polairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.[ril |Antoedy]