halaman7.com – Sabang: Walikota Sabang, Nazaruddin SIKom mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang atas peluncuran Rumoh Restorative Justice (RJ), yang berlokasi di Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang, Selasa 29 Maret 2022.
Walikota berharap dengan hadirnya Rumoh RJ ini di Kota Sabang khususnya di Gampong Iboih akan mempermudah berbagai permasalahan kecil yang nantinya dapat diselesaikan di tingkat gampong saja.
Menurut Walikota dengan menyelesaikan permasalahan kecil ditingkat gampong, dapat mempermudah Kejari Sabang dalam menangani permasalahan besar yang harus menjadi prioritas.
“Hal ini juga sesuai dengan adat istiadat Aceh, yang mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat gampong dengan kebersamaan dan musyawarah untuk mufakat,” ujar Walikota.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH, menjelaskan Rumoh RJ ini merupakan implementasi dan bentuk dukungan penuh Kejari Sabang untuk melaksanakan arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan Rumoh RJ.
Dengan terbentuknya Rumoh RJ di Gampong Iboih nantinya penyelesaian perkara tidak semata-mata diselesaikan lewat pengadilan.
Untuk perkara-perkara tertentu penyelesaiannya dapat dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative yang menekankan kepemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban/pelaku tindak pidana.
Mekanisme penyelesaian perkara secara restorative nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan unsur gampong yang difasilitasi Jaksa Fasilitator dari Kejari Sabang.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan RI untuk tetap mempertahankan budaya/adat istiadat yang telah hidup di masyarakat sejak dahulu dengan pendekatan mufakat.
Dalam kegaiatan ini Kajari Sabang juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Walikota Sabang, Camat Sukamakmue, Nurmansyah Putra S.STP dan Keuchik Iboih, Iskandar, atas dukungannya dalam Pencanangan Gampong Iboih sebagai Gampong RJ di Sabang.[ril | M Munthe]