halaman7.com – Langsa: Prajurit, PNS beserta anggota Persit Kodim Aceh Timur. Menerima penyuluhan Hukum dari Kumdam Iskandar Muda, Kamis 24 Maret 2022 di aula Makodim setempat.
Dandim Aceh Timur, Letkol Inf Agus Alfauzi, melalui Pasi Pers, Kapten Inf Kaoy mengatakan kegiatan ini untuk menggugah sadar hukum. Guna meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum bagi Prajurit, PNS, dan Persit jajaran Kodim Aceh Timur.
“Untuk itu, kepada seluruh prajurit maupun PNS Kodim. Mengikuti kegiatan ini guna menambah wawasan serta terhindar dari pelanggaran sekecil apa pun,” ujarnya.
UU ITE
Mayor Chk Agus Tanah Prima Harahap, dari Kumdam IM menyampaikan materi penyuluhan tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana. Ini untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik. Agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27-37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang. Antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoaks), mengadu domba atau permusuhan, SARA. Mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.
“Karena itu adalah bukti otentik yang sah di UU ITE yang berbunyi; setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Akan dikenakan sanksi, bahkan pidana penjara,“ terangnya.
Hati – Hati
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak antara lain pornografi, kekejaman, serta penipuan. Sehingga dengan adanya UU ITE para prajurit diharapkan berhati-hati. Memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini. Untuk melindungi privasi keluarga dan rekan serta satuan.
Selain itu, Kapten Chk Debbi Suradi Laga, selaku tim penyuluh juga menyampaikan materi tentang UU RI No 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau illegal loging.
Dalam penyuluhan itu juga tak ketinggalan pula mengenai netralitas. TNI tidak boleh memfasilitasi berupa apapun dan tidak berpihak tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak manapun. Dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Di akhir penyuluhan ia menambahkan, mengenai hukum dari KDRT. Dalam pelanggaran hukum KDRT terbagi menjadi 4. Yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran.
“Semua itu ada hukumanya,“ pungkasnya.[Antoedy]