Tiga Remaja Aceh Besar Ditangkap Polisi

Lakukan Perkosaan Anak di Bawah Umur

halaman7.com Banda Aceh: Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh. Dugaannya melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.

Pelecehan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun. Terjadi pada Selasa 23 Maret 2022 dini hari. Di bengkel sepeda motor dan laundry di Aceh Besar.

Tiga pelaku YA (18 tahun), dan dua lainnnya yang masih berumur 17 tahun. Ketiganya, warga Aceh Besar.  Mereka terpaksa berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kompol M Ryan Citra Yudha

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu 26 Maret 2022, mengatakan YA pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat.

Sementara dua lainnya yang masih berumur 17 tahun dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Senin 21 Maret 2022, sikitar pukul 20.00 WIB. MY menjemput korban di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang. MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB. Disitu MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Meski korban sempat melawan. Karena bengkel dan lokasi sekitar yang sepi makin memperlancar niat busuk pelaku.

Setelah melampiaskan napsu bejatnya. MY mengantar korban pulang ke rumahnya. Di jalan di kawasan Tungkop, Darussalam. MY bertemu dengan dua tersangka lainnya. Dari percakapan dengan dua tersangka itu dan korban batal diantar ke rumahnya malah di bawa ke salah satu laundry di Gampong Cumcum, Aceh Besar.

Baca Juga  Briptu Yuni, Polwan Aceh yang Jadi Pasukan Perdamaian di Afrika Tengah Rindu Masakan Ibu Saat Lebaran

Di laundry ini, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh. Berupa perkosaan dan pelecehan seksual dari para tersangka.

“Sambil menangis, korban diantar MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Paginya korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya. Kemudian melaporkan ke Kepolisian,” tutur Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *