Pria Lecehkan Anak di Kamar Mandi Ditangkap

halaman7.com Banda Aceh: Kasus pelecehan seksual lagi-lagi terjadi di Banda Aceh dan Aceh Besar. Setelah sebelumnya dilakukan tiga remaja, kali ini, personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB (23 tahun) warga Aceh Besar atas dugaan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diperkarakan sesuai dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Meskipun polisi sempat kesulitan menangkap tersangka, pascakejadian sejak 24 Januari 2022, akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Jumat 25 Maret 2022, berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin 24 Januari 2022, sore.

“Peristiwa ini terjadi di kamar mandi rumah korban yang masih berusia 8 tahun, warga Banda Aceh,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu 26 Maret 2022.

Kasus ini berawal, pada hari naas itu, korban sedang mandi di kamar mandi belakang. Sedangkan pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban di belakang rumah.

Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk kedalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB  langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut.

Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan  ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *