halaman7.com – Bandar Lampung: Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke sebagai tersangka perusakan papan bunga di Mapolres Lamtim.
Wilson menjadi tersangka bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Mereka diduga merusak papan bunga ucapan dari tokoh adat Lamtim pada Jumat, 11 Maret 2022.
Mereka saat itu hendak membesuk dan menanyakan prosedur penangkapan oknum wartawan berinisial ID (37 tahun) karena sangkaan memeras seorang warga Margatiga, MS (29 tahun) dengan nilai Rp2,8 juta.
Wilson diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lamtim, Sabtu 12 Maret 2022, sekitar pukul 12.30 WIB di depan gerbang Mapolda Lampung.
“Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” papar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu 13 Maret 2022.
Secara detil dan rinci, menurut AKBP Zaky, akan ada pers rilis untuk mengungkapkan kasus ini secara detail.[rilis.id | red 01]
Tulisan ini sudah dipublis di rilis.id dengan judul: Polres Lamtim Tetapkan Ketum PPWI Tersangka Perusakan
Respon (1)