1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Keketapan Presiden

halaman7.com Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Sebagaimana tertera dalam Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 24 Februari 2022.

Pada Diktum Kedua ditegaskan, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda. Dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Didukung  Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat. Serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.

Merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional. Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Relaksasi PPKM Darurat Dilakukan Bertahap Jika Tren Kasus Covid 19 Menurun

Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa. Guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan. Serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

“Perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *