halaman7.com – Aceh Tamiang: Ratusan warga dari tujuh desa dalam Kecamatan Bandar Pusaka dan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang berada di sekitar lahan eks Hak Guna Usaha PT Desa Jaya berunjuk ke Kantor Bupati Aceh Tamiang Jumat 18 Maret 2022.
Kedatangan massa ini dengan menggunakan truk dan sepeda motor guna menuntut kepastian terkait pengelolaan lahan eks HGU yang telah mati izinnya sejak 1988, namun masih dikelola PT Desa Jaya.
Koordinator Aksi, Arju Sahidir mengatakan aksi ini dilakukan setelah berbagai upaya secara persuasif baik dengan diskusi bersama pihak Perusahaan, unsur Forkopimcam Bandar Pusaka hingga bersama Bupati Aceh Tamiang tidak menemui titik temu.
Padahal menurutnya Pemerintah Aceh melalui Surat yang dikeluarkan Gubernur Aceh dengan tegas memerintahkan agar Pemkab Aceh Tamiang segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab PT Desa Jaya telah merugikan negara dengan tetap mengelola Lahan eks HGU namun tidak memiliki izin jejak 1988.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin mengatakan Pemkab Aceh Tamiang menampung semua tuntutan masyarakat namun untuk mengambil keputusan dirinya tidak bisa memberi jawaban. Sebab terkait perpanjangan HGU bukan hanya menjadi ranahnya Pemkab Aceh Tamiang. Namun melibatkan Kementrian terkait.
Tengku Insyafuddin meminta agar masyarakat bersabar. Sebab persoalaan ini tidak bisa diselesaikan secara instan namun harus melibatkan banyak pihak terkait.[Antoedy]
Respon (1)