Ketua PPWI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mengaku Menyesal dan Minta Maaf

halaman7.com Lampung: Ketua Perwarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan oleh Polres Lampung Timur (Lamtim) mengaku menyesal. Meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Permintaan maaf dan penyesalan tersebut disampaikan Wilson, saat konferensi pers. Di gelar di halaman Mapolres Lampung Timur, Senin 14 Maret 2022.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya kepada bapak Kapolres. Hingga ke paling atas bapak Kapolri dan seluruh jajaran Polri di Indonesia,” ujar Wilson yang mengenakan pakaian orange sebagaimana terlihat dalam video rekaman saat temu pers tersebut.

Dikatakan, ia sangat menyesal untuk apa yang telah terjadi dan yang tidak diharapkan. Intinya, semoga secara pribadi dan Edi Suryadi, Ketua DPD PPWI Lampung dan Sunarko selaku salah satu wartawan di Lampung Timur mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini.

Pada semua pihak, Wilson juga menyampaikan terimakasih. Telah memberikan pelajaran yang sangat berharga ini.

“Semoga kita semua bisa berkerja dan berkarya lebih baik lagi,” ujar Wilson.

Wilson mengaku telah bertemu dengan salah seorang tokoh adat. Seorang penyeimbang di Lampung Timur dan telah berbicara dari hati ke hati.

Menyangkut menggunakan penasehat hukum. Menurut Wilson, sejauh ini pihaknya belum terpikirkan untuk menggunakan  penasehat hukum.

Diminta Tenang

Dalam kesempatan itu juga, Wilson berpesan pada anggota PPWI se Indonesia. Diminta untuk tenang saja, bahwa dia dalam keadaan baik-baik dan menikmati proses ini.

“Saya tidak ada rasa dendam dan sakit hati atau menyesali saya dalam bui. Karena saya baik-baik. Dengan disini, saya lebih kenal dengan bapak Kapolres, kawan-kawan penyidik semua,” ujar Wilson.

Baca Juga  Pencarian Hari ke 2 Pelajar Hanyut Diintensifkan

Sejak saat ini, Wilson meminta untuk memberitakan secara professional dalam memberitakan apa yang terjadi di Lampung Timur atau di Polres ini pada Jumat lalu.

INFO Terkait:

Ancaman Hukuman

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, ada dua pekara yang ditangani secara terpisah. Pertama kasus pemerasan dengan satu orang tersangka. Kedua, kasus pengrusakan dengan tiga orang tersangka.

“Semua tindakan kepolisian sudah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Kapolres sambil menambahkan, ancaman pidana bagi pelaku pemerasan maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku perusakan maksimal 5 tahun penjara.

Sedangankan seorang tokoh adat penyeimbang Lampung Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami penyeimbang adat, sangat pemaaf. Namun karena ini sudah masuk ranah hukum. Maka kami serahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar tokoh adat tersebut.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *