Ancam dan Peras Walikota Langsa, Cut Lem Divonis 2 Tahun 6 Bulan

halaman7.com – Langsa: Majelis hakim Penegadilan Negeri (PN) Langsa, memvonis Muslim alias Cut Lem, 2 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan terhadap Walikota Langsa, Usman Abdullah.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Langsa, Senin 18 April 2022, sebagaimana rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen  Kejari Langsa, Syahril SH MH, memvonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hanya 2 tahun penjara.

JPU, Eduardo SH, sebelumnya menuntut Muslim dan Ibnu Hajar SH (alm) dengan tuntutan dua tahun penjara. Sementara majelis hakim dalam amar putusannya memvonis 2 tahun 6 bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Silvia Ningsih SH MH, yang memberatkan Muslim tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE dan keluarga besarnya.

Selain itu, dalam persidangan terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit memberikan keterangan kepada majelis hakim dan juga kepada JPU saat bergulirnya sidang kasus tersebut.

Terhadap vonis tersebut, tervonis, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Penasehat hukumnya, yang pada sidang kali ini tidak ikut hadir mendampingi terdakwa. Muslim minta waktu apakah akan melakukan banding atau tidak. Sementara JPU setelah keputusan majelis hakim, dirinya masih pikir-pikir.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih dengan dua hakim anggota, Tini Darmayanti SH dan Ahmad Fahrizal SH MH, serta Panitera Pengganti, Azmeiliza Aminuddin SH.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *