halaman7.com – Makassar: Anggota DPR RI asal pemilihan Aceh di Komisi I, Fadhlullah SE (Dek Fad) menyampaikan kekhawatirannya terhadap perkembangan situs judi online yang bisa di ekses melalui Internet dengan leluasa.
“Ini bahaya bagi generasi kita,” kata Fadhlullah saat mengikuti pertemuan Panitia Kerja (Panja) Penyediaan Akses Internet Komisi I DPR RI dengan BAKTI Kominfo Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis 7 April 2022.
Mengutip pernyataan Dek Fad sebagaimana disampaikan Tarmizi Age, pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi (TI) untuk Badan Usaha BAKTI, Dhia Anugrah Febriansa.
Menurut Dek Fad, penyedian internet setiap daerah hingga ke pelosok adalah sesuatu yang perlu diapresiasi. Tapi ada dampak negatif yang sangat berbahaya yaitu judi online. Ini harus ada solusi.
Aceh
Khususnya di Aceh, lajut Dek Fad, Pemerintah dan ulama sepakat judi online diblokir agar tidak bisa dijadikan arena perjudian warga. Bahkan gubernur Aceh telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aceh secara khusus memiliki Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomo 13 tahun 2003 tentang Meisir (perjudian). Jadi, tolong diperhatikan oleh BAKTI dan para penyedia jaringan internet di Aceh.
Sangat disayangkan, selain merusakkan generasi bangsa ada sejumlah perceraian terjadi di Aceh akibat judi online. Artinya pengaruh internet sangat kejam, generasi rusak, rumah tangga hancur.
“Khususnya di Aceh, daerah pemilihan saya tolong hapuskan dan blokir situs judi online,” tegas Fadhlullah.
Dalam petemuan yang dihadiri seluruh Kepala Dinas Kominfo kabupatan/kota se-Sulsel mendukung apa yang disampaikan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan turut menyampaikan agar situs judi online dan porno tidak ditayangkan di internet, seharusnya diblokir saja.
Fadhlullah menambahkan undang-undang di negara ini ikut mengatur tentang perjudian online. Antaranya terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Dalam UU tersebut diuraikan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.’
Kemudian lanjut Dek Fad, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan: Yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Fadhlullah berharap masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya untuk selalu didorong bergaya hidup bersih. Jauh dari hal-hal bernilai perjudian yang merusakkan diri dan bahkan keluarga. Terutama melalui pengaruh media online.[ril | red 01]