Cabuli Santriwati, Polisi Tahan Oknum Guru Dayah

halaman7.com Aceh Timur: Polres Aceh Timur menahan seorang oknum guru dayah, berinisial SF (27 tahun). Karena  diduga memperkosa santriwatinya.

SF warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Berprofesi sebagai guru ngaji di Dayah DU, di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sejak Jumat, 8 April 2022 lalu.

“SF terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan. Terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur. Dengan dikuatkan beberapa alat bukti,” ujar ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, Selasa 12 April 2022.

Diungkapkan, kejadian perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia 18 tahun. Warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Terjadi sejak pertengahan 2018 hingga Nopember 2021.

Awal mula kejadian saat korban berada di kamar/bilik sendirian. Pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan. Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati.

Orang tua korban yang tidak terima apa yang dilakukan pelaku kepada putrinya. Pada Selasa, 23 Nopember 2021 melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Setelah mengambil keterangan dari ahli visum et repertum dan ahli psikologi forensik. Termasuk kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara. Pada Jumat 8 April 2022 pelaku dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Baca Juga  Kapolres Sabang Bahas Pelecehan Seksual

Penipuan

Sementera Tim Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 yo 372 KUHPidana, Sabtu  9 April 2022 atau beberapa hari lalu.

Tersangka MR bin KA (23 tahun) warga Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Dalam pengungkapan ini, petugas Unit Reskrim Polsek Langsa juga ikut mengaman barang bukti dari pelaku.

AKBP Agung Kanigoro Nusanto

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Kota, AKP Kun Hidayat, dalam rillisnya kepada media, Selasa 12 April 2022 menjelaskan pengungkapan kasus ini.

Setelah petugas Unit Reskrim Polsek Langsa mendapatkan informasi dari korban keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan satu unit handphone yang terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu di Dusun Kelapa Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *