halaman7.com – Banda Aceh: Calo proyek masih saja gentayangan di Aceh. Meski telah berulang kali ditangkap polisi, namun masih saja ada yang nekad untuk menjadi calo proyek dan mengiming-imingkan proyek pada korbannya.
Kali ini, IW (50 tahun), warga asal Kecamatan Pidie, Pidie juga terpaksa berurusan dengan polisi. Karena nekad penipuan yang dilakukan dengan iming-iming proyek terhadap korbannya.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu ditangkap personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Desa Tijue, Kecamatan Pidie, Pidie, Rabu 20 April 2022, sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, korbannya adalah Zulhelmi (54 tahun), wiraswasta, warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
“Yang bersangkutan ditangkap atas laporan korban pada 4 Maret 2022,” kata Ryan, Kamis 21 April 2022, malam.
Peristiwa ini berawal pada 22 Januari 2019 lalu, saat itu keduanya bertemu di Gedung Sultan II Selim, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Saat itu IW menceritakan kepada Zulhelmi bahwa ia memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh berupa perencanaan, pengawasan dan pembangunan bangunan Dayah yang ada di beberapa kabupaten di Aceh.
“IW meminta uang sebesar Rp60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut,” ujarnya.
Setelah memberikan uang yang diminta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Uang yang digunakan saat itu pun tak dikembalikan pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh,” sambung Kasat Reskrim.
Saat ini, IW masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[ril | red 01]