Tersangka Narkoba Didominasi Pelajar & Mahasiswa

22 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Kurun 40 Hari

halaman7.com – Banda Aceh: Dalam kurun waktu lebih kurang 40 hari, sejak 23 Maret hingga awal April 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan Kompol Tendri Wardi, berhasil mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan narkorba serta barang bukti narkoba berupa sabu dan ganja.

Dari 22 tersangka, ada tiga orang wanita. Dominan para pelaku, khususnya pria berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa. Sedangkan wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Barang bukti yang dimankan dalam waktu 40 hari ini, sebanyak 49,44 gram sabu dan daun ganja kering 14.023,6 gram,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa 5 April 2022.

Kasat Resnarkoba Kompol Tendri Wardi, menambahkan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

“Jadi selaku penegak hukum terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika, akan terus bekerja, guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Polresta Banda Aceh dan sekitarnya,” ujar Kompol Tendri.[ril | andinova]

Baca Juga  Preman Berkedok Juru Parkir Liar di Banda Aceh Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *