Dua Residivis Senior di Langsa Terciduk Polisi

halaman7.com – Langsa: Dua residivis ‘senior’ dalam artian dari segi usia, yakni seorang ibu rumah tangga paruh baya, TAI (52 tahun) dan seorang residivis BT alias Yan Lepek bin AB (51 tahun) diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.

TAI ditangkap saat membawa sabu seberat 360,20 gram di pinggir jalan Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Minggu 24 April 2022 sekira pukul 00.30 Wib.

Sedangkan sebelumnya. Pada Kamis 21 April 2022 di Gampong Sidorejo, Langsa Lama, tersangka BT alias Yan Lepek yang diringkus polisi di rumahnya.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu 24 April 2022 mengatakan, TAI, adalah seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan pengakuan dari tersangkai TAI, ianya mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam. Dengan tujuan untuk dijual/diedarkan di Kota Langsa.

Kemudian anggota Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan J (DPO). Namun masih belum berhasil ditemukan dan dalam proses penyelidikan.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada 2012, pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan,” tandas Kasat Narkoba.

Sedangkan tersangka BT alias Yan Lepek juga merupakan residivis kasus yang sama. Pada saat ditangkap, polisi berasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram, berikut barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan tersangka diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena ulah residivis ini yang kembali mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Pengedar Sabu Diringkus di Rumah
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *