Mantan Kepala KantorPos Peureulak Diciduk Polisi

Setelah Enam Tahun Melarikan Diri

halaman7.com – Aceh Timur: Setelah sekitar enam tahun melarikan diri sejak 2016, karena tersandung kasus korupsi Dana Pensiun (Taspen). Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak, Aceh Timur, KM (40 tahun) akhirnya diciduk aparat kepolisian.

TM diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin 25 April 2022 malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Rabu 27 April 2022  mengatakan, KM ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memperoleh informasi, KM sekarang bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.

KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja, terkadang menginap. Dari informasi tersebut, anggota kepolisian mulai melakukan pengintaian. Pada Senin, 25 April 2022 sekira Pukul 18.45 WIB polisi melihat KM keluar dari tambak untuk pulang ke rumahnya.

“Polisi yang terus mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama. Pascapenangkapan, KM langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016. Hanya saja yang bersangkutan tidak pernah hadir atau tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setelah dua kali pemanggilan, KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan sejak Maret 2016 hingga tertangkap kemarin,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu kerugian negara yang diakibatkan KM, berdasarkan hasil Audit BPKP Rp.785.922.680.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *