Ini Jumlah Rakaat Tarawih Menurut 4 Madzhab

DI SAAT masuk bulan Ramadhan seperti saat sekarang ini. Banyak hal yang diperbincangkan bahkan bisa menjurus ke perdebatan. Seperti halnya menyangkut jumlah rakaat shalat tarawih dan hal lainnya tentang ibadah ramadhan yang bisa saja muncul.

Tapi sebenarnya itu tak masalah. Selagi orang mau mendiskusikannya bahkan mendebatnya. Maka semakin ia mendalami makna yang diperdebatkan tersebut. Karena, pasti ia akan belajar lagi dengan membuka kitab atau bertanya pada guru yang lebih faham lagi.

shalat tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. FOTO: int

Hanya saja, dalam tulisan ini. Kita membahas tetang jumlah bilangan rakaat dalam shalat tarawih berdasarkan 4 madzhab.

Sebagaimana yang ditulis, KH Muhaimin Zen, yang penah menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Jam’iyyatul Qurra’ wal Huffadz (JQH) NU.Jumlah rakaat dalam shalat tarawih itu hampir bahkan nyaris sama, satu dengan yang lainnya.

  1. Madzhab Hanafi

Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir.  Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’. Lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat). Setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang istirahat. Kemudian mereka witir (ganjil).

Walhasil, bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat. Setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.

  1. Madzhab Maliki

Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro, Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir”.

Lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.

Baca Juga  Peringati HPN 2024, FBW Gelar Bakti Sosial

Dari kitab Al-muwaththa’, dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”.

Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang”. Sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.

Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa witir. Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.

  1. Madzhab as-Syafi’i

Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku sukai. Saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat. Tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab.

Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3 rakaat. Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.

  1. Madzhab Hanbali

Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.

Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat.

Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab. Lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.

Baca Juga  Masyarakat Aceh Jaya Telah Cakap Digital

Kesimpulan

Dari apa yang diuraikankan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.

Para ulama ini beralasan, sahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya. Disetujui para sahabat serta terdengar diantara  mereka ada yang menolak.

Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’ sahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.[disari halaman7.com dari berbgai sumber | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *