Kakek Berumur 60 Tahun Ditangkap Polisi

Diduga Timbun BBM Bersubsidi

halaman7.com – Aceh Timur: Lagi Polisi di jajaran Polda Aceh menciduk para pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) terutama solar bersubsidi.

Kali ini, Tim Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan MY (60 tahun) warga Pantee Bidari yang diduga mengangkut dan menimbun ratusan liter BBM bersubsidi, Jumat 15 April 2022 sekira pukul 12.30 Wib.

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK

Kapolres Aceh Timur, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Senin 18 April 2022 mengatakan, MY diamankan setelah masyarakat melaporkan kepada petugas.

Dimana terdapat satu unit bus umum Bireuen Expres, melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

Dari informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY.

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di rumahnya,” ujar Kapolres.

INFO Terkait:

600 Liter

Saat diamankan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter.

Kini pelaku MY berikut BB sudah termasuk satu unit bus umum berada di Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan.

“MY dipersangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.[ril |Antoedy]

Baca Juga  2 Pucuk Senpi Konflik Aceh Diserahkan ke Polisi
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *