halaman7.com – Banda Aceh: Seorang penyusup berhasil menggondol emas mahar yang baru diberikan keluarga mempelai laki-laki pada mempelai wanita saat akad nikah di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu 30 Maret 2022.
Wanita penyusup yang terakhir dikenal dengan inisial AZ (30 tahun) warga Ulee Kareng, Banda Aceh dan bekerja sebagai tenaga kontrak. Usai akad nikah, AZ berhasil berbaur dengan keluarga pengantin wanita, hingga pulang ke rumah sang pengantin di Kecamatan Baiturrahman.
Di rumah pengantin wanita, AZ memainkan aksinya dengan minta memperlihatkan emas yang dijadikan mahar. AZ juga sukses masuk kamar pengantin dan menggondol mahar 25 mayam.
Usai menjalani misinya, AZ pun melenggang pulang. Saat AZ pulang, baru sekeluarga tersadar dan bertanya-tanya siapa wanita misterius tersebut. Dan korbanpun sadar, emasnya sudah hilang atau raib.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh tak butuh lama untuk mengamankan AZ. Pada Rabu, 30 Maret 2022, malampun AZ berhasil diringkus.
“Korban adalah Umi Kalsum (50 tahun), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Baiturrahman,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, Kamis 31 Maret 2022, sore.
Usai menerima laporan korban, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, diperoleh informasi pelaku berada di kawasan Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng.
Polisi pun langsung mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu.
Lalu tim kembali melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya mengamankan pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian emas yakni ZI di Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan menggunakan modus yang sama.
“Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan,” katanya.
Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp7 juta, Membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp11,7 juta. Membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]