halaman7.com – Aceh Timur: Tim Harimau Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak hingga hamil 8 bulan. Peristiwa yang menimpa anak yatim ini terjadi sekira Agustus 2021 silam di salah satu desa Kecamatan Ranto Peureulak.
“Pelaku berinisial IW (60 tahun) dan MD (55 tahun) keduanya merupakan tetangga korban,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution, Selasa 5 April 2022.
Kejadian berawal pada Agustus 2021, terjadi jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan para pelaku terhadap korban, yang tinggal bersama kakaknya. Karena ibunya merantau di Malaysia.
Pencabulan terjadi berkali-kali dilakukan kedua pelaku terhadap korban. Namun berdasarkan keterangan korban Baik MD maupun IW saat melakukan pencabulan di tempat dan waktu yag berbeda. Bahkan apa yang diperbuat MD terhadap korban tidak diketahui IW dan begitu sebaliknya.
Sekira pertengahan Januari 2022, Kakak korban curiga dengan perubahan bentuk badan adiknya. Kemudian dilakukan test dengan alat test kehamilan dan dinyatakan korban positif, hamil.
Kondisi ini disampaikan ke ibunya di Malaysia, sehingga akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat 25 Maret 2022, sekira pukul 22.00 WIB MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk sawit di Desa Buket Pala dan pukul 23.45 WIB, giliran IW yang diciduk.
“Para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” jelas Kasi Humas, AKP AS Nasution.[ril | Antoedy]