halaman7.com – Banda Aceh: Pemerintah Kota (Pemko) Sabang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP bagi Pemko Sabang merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemko Sabang anggaran 2021 ini diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Aceh, Pemut Aryo Wibowo kepada Walikota Sabang, Nazaruddin SIKom yang turut dihadiri Ketua DPRK Sabang, M. Nasir dan Sekda Kota Sabang, Drs Zakaria MM di Gedung BPK Aceh, Rabu 20 April 2022.
Walikota Sabang, Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam menyampaikan Pemko Sabang kembali dapat mempertahankan Opini WTP ke-10 kalinya secara beruntun. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan.
Tgk Agam mengatakan opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemko Sabang dan juga berkat dukungan dari pihak legislatif serta doa dari seluruh masyarakat Kota Sabang.
Kepala BPK perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo menyampaikan pemeriksaan atas LKPD yang dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 17 UU No 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan.
“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan” kata Pemut Aryo Wibowo.[ril | M Munthe]