halaman7.com – Gayo Lues: Sat Reskrim Polres Gayo Lues mengamankan dua tersangka percobaan pencurian dan pengguna sabu. Para tersangka beirnisial JH (32 tahun) dan J (25 tahun), Keduanya warga Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 4 April 2022 sekira pukul 18.00 Wib di depan SPBU Pengkala. Saat itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang melaksanakan patroli di seputaran Kota Blangkejeren dan pada saat itu melintas di depan SPBU tim opsnal melihat JH dan J mengendarai sepeda motor tanpa Tanda Nomor kenderaan bermotor (TNKB).
Merasa curiga, anggota Opsnal memberhentikan dan melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat berat 0,04 gr serta barang bukti lain untuk menggunakan sabu.
“Petugas juga menemukan dua kunci T yang sudah dimodifikasi dan satu obeng ketok yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ularcham, Selasa 5 April 2022.
Dari introgasi singkat terhadap kedua pelaku, pelaku mengakui berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di Aceh Tengah dan Gayo Lues. Akhirnya, keduanya dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Beruntung sebelum melakukan aksinya keduanya tersangka terlebih dahulu diamankan,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim berpesan pada bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri ini, tren kejahatan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran. Untuk itu diimbau pada masyarakat untuk selalu waspada.
Selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, selalu mengunci rumah sebelum bepergian dan beribadah di luar Rumah. Selain itu juga diingatkan untuk mematikan kompor, listrik dan air PDAM saat akan meninggalkan rumah supaya terhindar dari musibah yang tidak diinginkan.[Kasimsyah | red 01]