Ayah Bejad Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar

halaman7.com – Banda Aceh: Sungguh bejad kelakukan JM (43 tahun) warga Baitussalam, Aceh Besar dengan tega memperkosa darah dagingnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

Kini, JM harus meringkuk di sel tahanan, setelah Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menciduknya.

Kompol M Ryan Citra Yudha SIK

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu 20 April 2022, sore, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya.

“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim.

Pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada 14 April 2022.

Perlakukan tak bermoral sang ayah, akhirnya diberitahu korban pada ibunya dan melapor hal tersebut ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi. Polisi langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Tuntas, Penyemprotan Disinfektan Seluruh Kantor Keuchik dan Meunasah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *