halaman7.com – Langsa: Tim Unit Tipidter Polres Langsa mengamankan MS (37 tahun) warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa diduga pelaku penyimpangan bahan bahan bakar jenis minyak solar subsidi seribuan liter di rumahnya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Senin 18 April 2022 mengatakan, tersangka MS diamankan petugas, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 14.00 Wib di di Gampong Alue Dua Bakaran Batee.
Penangkapan ini berawal, pada Minggu itu sekira pukul 13.00 Wib, anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat tersangka MS menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan di dalam rumah MS ditemukan barang bukti sebanyak satu drum, berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 jirigen ukuran 35 liter berisikan minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 1.330 liter, serta 2 drum kosong ukuran 200 Liter.
“Karena tidak dilengkapi surat izin, MS beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.[ril | Antoedy]
Respon (1)