Aceh, News  

Cabut Gelar Bangsawan Aceh Bagi Ganjar Pranowo

Zuriat Kerajaan Aceh Minta MAA

halaman7.com Langsa: Penabalan gelar bangsawan Aceh berupa ‘Teuku’ kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh, adalah sebuah kekeliruan.

Gelar Teuku, merupakan gelar bangsawan Aceh yang penyematannya tidak diberlakukan kepada sesiapa saja. Upacara penyematan pula, harus mendapat persetujuan dari pihak kerajaan atau zuriat kerajaan dan dilakukan keluarga kerajaan atau zuriatnya.

Kelatahan Tradisi Adat

Dalam konteks, penabalan gelar kepada Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu di Lhokseumawe. Merupakan suatu kelatahan tradisi adat, sehingga diduga telah mereduksi makna gelar kebangsawanan Aceh.

“MAA tidak berhak memberikan gelar Teuku, Tuanku, Pocut, Cut dan sebagainya. Gelar itu kehormatan dan marwah bangsa Aceh,” sebut Zuriat Kerajaan Peureulak, Teuku Muhammad Nurdin SH ME I, dalam siaran persnya, Senin 11 April 2022, malam.

Karenanya, atas nama Zuriat 9 Negeri/Kerajaan di Aceh Raya Darussalam yang dalam hal ini diwakili TM Nurdin dari Zuriat Kerajaan Peureulak, Raja Kerajaan Daya, Teuku Raja Syaifullah dan Raja Kerajaan Pasai, Teuku Antamuli, menyatakan menolak pemberian gelar Teuku, kepada Ganjar Pranowo oleh Ketua MAA Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh.

“Kami berharap, Ketua MAA Kota Lhokseumawe dan Rektor Universitas Malikussaleh, untuk dapat memberikan klarifikasi dan mencabut penabalan gelar kebangsawanan Aceh kepada Ganjar Pranowo,” tegas TM Nurdin.

Hal senada juga disampaikan kepada sesiapa saja yang di luar kapasitasnya di waktu lalu, telah memberikan gelar kebangsawanan Aceh kepada orang di luar keturunan kerajaan atau trah bangsawan Aceh.

“Terlebih dalam hukum Tata Negara kita telah diatur dan menjamin tentang hak-hak adat dan ulayat khusus untuk daerah,” terang TM Nurdin.

Baca Juga  IMG dan PP TIM Serahkan Bantuan Banjir dan Kebakaran Aceh Tengah

Selain itu, dalam kesempatan ini zuriat Kerjaan Aceh meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengangkat Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) kepada keturunan kerajaan/zuriatnya pada setiap kabupaten/kota.

Sehingga kedepan tidak adalagi kesalahan dalam pemberian gelar bangsawan bagi tamu atau orang di luar trah bangsawan Aceh.

“Terlebih, punggawa MAA harus memahami sejarah dan adat istiadat,” papar Teuku Popon, sapaan TM Nurdin, dalam rilisnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *