halaman7.com – Banda Aceh: Ternyata 5 tahun belum cukup bagi Nas (56 tahun) untuk membuatnya jera. Kini dosa yang sama kembali dilakukan. Hingga mengantarnya ke jeruji besi Polresta Banda Aceh.
Nas warga Lueng Bata itu ditangkap Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa 24 Mei 2022, atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Padahal Nas belum setahun menghirup udara bebas, setelah bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh, pascamenjalani hukuman 5 tahun 3 bulan.
NAS ditangkap Polisi berbaju preman itu saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.
NAS dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh.
Kompol Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan. Karena ia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.
Kompol Ryan, menjelaskan pelaku di bulan Juni 2016 ditangkap dalam kasus yang sama dan jalani hukuman hingga Agustus 2021.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak yang masih berusia 9 warga Banda Aceh.
Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.[ril | red 01]