Aceh, News  

Polisi Periksa Angkutan Hewan di Perbatasan

Cegah Penyebaran PMK

halaman7.com – Banda Aceh: Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pihak kepolisian akan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan di perbatasan Aceh – Sumatra Utara.

Selain perbatasan, pengawasan juga akan dilakukan pada setiap rumah potong hewan (RPH). Di mana setiap hewan yang masuk rumah potong harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskeswan.

Kombes Pol Winardy

“Pengawasan ini adalah respon cepat kita untuk cegah wabah PMK, terutama di perbatasan. Kami juga memonitoring jumlah hewan ternak di wilayah terjangkit wabah,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu 11 Mei 2022.

Kombes Pol Winardy menjelaskan, penyakit mulut dan kuku atau PMK merupakan wabah penyakit yang menyerang hewan ternak jenis sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, dan babi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi.

“Salah satu wilayah Aceh yang sudah terjangkit wabah tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

INFO terkait:

Saat ini, sambung Kabid Humas, pemerintah setempat sudah mengambil kebijakan untuk menutup sementara waktu jalur pasar hewan dan tidak menjual hewan ternak dari lokal ke luar atau sebaliknya.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Tukang Bangunan Kesandung Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *