Aceh, News  

Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

halaman7.com – SimeulueDua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu 22 Mei 2022.

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi saat melakukan patroli laut diperairan Simeulue. Kedua kapal itu terpaksa diamankan, karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin 23 Mei 2022 mengatakan, patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.

Kemudian saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue. Petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue. Sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” sebut Kabid Humas.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.

Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Baca Juga  Yayasan Geutanyo Berharap Hasil KTT Asean Mampu Akhiri Penderitaan Etnik Rohingya

“Ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kabid Humas

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI desa Labuhan Bakti, Teupah Selatan  Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan dibuat Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut. Dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *